Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Perangkat Daerah | : | 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nama Program | : | 2.07.2.02.01.23 - Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia |
Total Anggaran Program | : | Rp. 1,863,633,133 (7.40% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
2.07.2.02.01.23.001 | Penyusunan Data dan Kebijakan Lansia | Rp. 676,426,542 | 36.30% | Lihat Detail |
2.07.2.02.01.23.002 | Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Lansia | Rp. 496,669,187 | 26.65% | Lihat Detail |
2.07.2.02.01.23.003 | Pengembangan Pemberdayaan Lansia | Rp. 690,537,404 | 37.05% | Lihat Detail |