Rincian Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.07.2.02.01.23 - Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia
Total Anggaran Program : Rp. 1,863,633,133 (7.40% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.07.2.02.01.23.001 Penyusunan Data dan Kebijakan Lansia Rp. 676,426,542 36.30% Lihat Detail
2.07.2.02.01.23.002 Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Lansia Rp. 496,669,187 26.65% Lihat Detail
2.07.2.02.01.23.003 Pengembangan Pemberdayaan Lansia Rp. 690,537,404 37.05% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program