Tanya Jawab ABPD Kota Bandung


Selamat Datang di Portal APBD Kota Bandung tahun 2017. Seluruh data yang disajikan pada aplikasi ini adalah data terbuka. Bebas untuk digunakan dan disebarluaskan namun tetap dengan mencantumkan sumber.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.


KUA-PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah


Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Musrenbang dimulai dari Forum RW kemudian ke tingkat Kelurahan, Kecamatan dan terakhir Kota.

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

Perrda atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda terkait APDB terdiri dari Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan dan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban APBD.

Perwal atau Peraturan Walikota adalah jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Walikota.

PPKD atau Pejabat Pengelola Keungan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD.

RKA atau Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya

RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun

RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun

Apa itu RPJP ?
RPJP atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan.

TAPD atau Tim Anggaran Perangkat Daerah Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.