Informasi Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.07.2.02.01.23 - Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia
Total Anggaran Program : Rp. 1,863,633,133 (7.40% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Penyusunan Data dan Kebijakan Lansia


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.07.2.02.01.23.001 - Penyusunan Data dan Kebijakan Lansia
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Data dan Kebijakan Lansia)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 676,426,542 (100.00% dari anggaran Penyusunan Data dan Kebijakan Lansia)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Data dan Kebijakan Lansia)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 676,426,542 (36.30% dari anggaran Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan