Urusan |
: |
2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang |
: |
2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Perangkat Daerah |
: |
2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nama Program |
: |
2.07.2.02.01.23 - Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia |
Total Anggaran Program |
: |
Rp. 1,863,633,133 (7.40% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat) |
Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
2.07.2.02.01.23.002 - Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Lansia |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 119,000,000 (23.96% dari anggaran Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Lansia) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 377,669,187 (76.04% dari anggaran Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Lansia) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Lansia) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 496,669,187 (26.65% dari anggaran Program Peningkatan Pelayanan Bagi Lansia) |