Portal APBD Kota Bandung


Selamat Datang di Portal APBD Kota Bandung. Seluruh data yang disajikan pada aplikasi ini adalah data terbuka. Bebas untuk digunakan dan disebarluaskan namun tetap mencantumkan sumber. Klik disini untuk lebih lanjut tentang data terbuka.



Apa itu APBD ?


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas, disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.


Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Struktur APBD


1. Pendapatan Daerah


Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.


Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 17 Ayat (2)

2. Belanja Daerah


Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.


Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 18 Ayat (2)

3. Pembiayaan Daerah


Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.


Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 17 Ayat (3) dan 18 Ayat (3)