Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 2.05 - Lingkungan Hidup |
Perangkat Daerah | : | 2.05.01 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan |
Nama Program | : | 2.05.2.05.01.01.17 - Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam |
Total Anggaran Program | : | Rp. 1,290,863,593 (0.76% dari APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
2.05.2.05.01.01.17.001 | Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-Sumber Air | Rp. 696,056,920 | 53.92% | Lihat Detail |
2.05.2.05.01.01.17.005 | Kegiatan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim | Rp. 260,496,600 | 20.18% | Lihat Detail |
2.05.2.05.01.01.17.007 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-Sumber Air | Rp. 334,310,073 | 25.90% | Lihat Detail |