Informasi Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 2.05.01 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Nama Program : 2.05.2.05.01.01.17 - Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
Total Anggaran Program : Rp. 1,290,863,593 (0.76% dari APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

Rincian Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-Sumber Air


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.05.2.05.01.01.17.007 - Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-Sumber Air
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-Sumber Air)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 334,310,073 (100.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-Sumber Air)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-Sumber Air)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 334,310,073 (25.90% dari anggaran Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan