Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Perangkat Daerah | : | 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nama Program | : | 2.02.2.02.01.01.15 - Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 711,308,185 (2.75% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
2.02.2.02.01.01.15.002 | Kegiatan Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik | Rp. 186,234,400 | 26.18% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.01.15.005 | Penyusunan Sistem Perlindungan Bagi Anak | Rp. 215,928,300 | 30.36% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.01.15.006 | Pengembangan Kota Layak Anak | Rp. 309,145,485 | 43.46% | Lihat Detail |