Informasi Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.02.2.02.01.01.15 - Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan
Total Anggaran Program : Rp. 711,308,185 (2.75% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Kegiatan Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.02.2.02.01.01.15.002 - Kegiatan Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 186,234,400 (100.00% dari anggaran Kegiatan Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 186,234,400 (26.18% dari anggaran Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan