Informasi Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.02.2.02.01.01.15 - Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan
Total Anggaran Program : Rp. 711,308,185 (2.75% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Penyusunan Sistem Perlindungan Bagi Anak


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.02.2.02.01.01.15.005 - Penyusunan Sistem Perlindungan Bagi Anak
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Sistem Perlindungan Bagi Anak)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 215,928,300 (100.00% dari anggaran Penyusunan Sistem Perlindungan Bagi Anak)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Sistem Perlindungan Bagi Anak)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 215,928,300 (30.36% dari anggaran Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan