Rincian Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.25 - Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal
Total Anggaran Program : Rp. 1,877,456,998 (2.07% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.25.002 Penegakan Produk Hukum Daerah Rp. 1,022,749,998 54.48% Lihat Detail
1.05.1.05.01.25.005 Kegiatan sidang yustisi pelanggaran perda perwal Rp. 770,707,000 41.05% Lihat Detail
1.05.1.05.01.25.006 Monitoring kondisi keamanan dan ketertiban umum Rp. 84,000,000 4.47% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program