Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
1.05.1.05.01.25.005 - Kegiatan sidang yustisi pelanggaran perda perwal |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 584,800,000 (75.88% dari anggaran Kegiatan sidang yustisi pelanggaran perda perwal) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 185,907,000 (24.12% dari anggaran Kegiatan sidang yustisi pelanggaran perda perwal) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan sidang yustisi pelanggaran perda perwal) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 770,707,000 (41.05% dari anggaran Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal) |