Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
Perangkat Daerah | : | 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja |
Nama Program | : | 1.05.1.05.01.25 - Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal |
Total Anggaran Program | : | Rp. 1,877,456,998 (2.07% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja) |
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan | : | 1.05.1.05.01.25.006 - Monitoring kondisi keamanan dan ketertiban umum |
Belanja Pegawai | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Monitoring kondisi keamanan dan ketertiban umum) |
Belanja Barang & Jasa | : | Rp. 84,000,000 (100.00% dari anggaran Monitoring kondisi keamanan dan ketertiban umum) |
Belanja Modal | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Monitoring kondisi keamanan dan ketertiban umum) |
Total Anggaran Kegiatan | : | Rp. 84,000,000 (4.47% dari anggaran Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal) |