Rincian Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.25 - Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal
Total Anggaran Program : Rp. 2,951,488,329 (3.33% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.01.25.001 Pemeriksaan Pelanggaran Perda Perwal Rp. 421,000,000 14.26% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.25.002 Penegakan Produk Hukum Daerah Rp. 1,591,796,800 53.93% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.25.003 Kegiatan Penanganan Perkara Pelanggaran Perda ? Sekretariat PPNS) Rp. 552,197,529 18.71% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.25.004 Kegiatan Pengolahan Data Pengaduan Rp. 386,494,000 13.09% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program