Informasi Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.25 - Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal
Total Anggaran Program : Rp. 2,951,488,329 (3.33% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Rincian Kegiatan Penanganan Perkara Pelanggaran Perda ? Sekretariat PPNS)


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.05.1.05.01.01.25.003 - Kegiatan Penanganan Perkara Pelanggaran Perda ? Sekretariat PPNS)
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penanganan Perkara Pelanggaran Perda ? Sekretariat PPNS))
Belanja Barang & Jasa : Rp. 552,197,529 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penanganan Perkara Pelanggaran Perda ? Sekretariat PPNS))
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penanganan Perkara Pelanggaran Perda ? Sekretariat PPNS))
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 552,197,529 (18.71% dari anggaran Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan