Informasi Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.25 - Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal
Total Anggaran Program : Rp. 2,951,488,329 (3.33% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Rincian Pemeriksaan Pelanggaran Perda Perwal


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.05.1.05.01.01.25.001 - Pemeriksaan Pelanggaran Perda Perwal
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pemeriksaan Pelanggaran Perda Perwal)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 421,000,000 (100.00% dari anggaran Pemeriksaan Pelanggaran Perda Perwal)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pemeriksaan Pelanggaran Perda Perwal)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 421,000,000 (14.26% dari anggaran Program Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda dan Perwal)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan