Rincian Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.22 - Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
Total Anggaran Program : Rp. 4,153,282,369 (4.69% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.01.22.002 Kegiatan Operasi Penertiban Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Rp. 2,237,490,160 53.87% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.22.003 Kegiatan Pelaksanaan Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Rp. 464,385,000 11.18% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.22.006 Kegiatan Penertiban Reklame Ilegal Rp. 1,165,564,609 28.06% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.22.007 Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Bandung terhadap Masyarakat dan Badan Hukum Kota Bandung Rp. 285,842,600 6.88% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program