Informasi Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.22 - Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
Total Anggaran Program : Rp. 4,153,282,369 (4.69% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Rincian Kegiatan Pelaksanaan Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.05.1.05.01.01.22.003 - Kegiatan Pelaksanaan Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
Belanja Pegawai : Rp. 177,600,000 (38.24% dari anggaran Kegiatan Pelaksanaan Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 283,785,000 (61.11% dari anggaran Kegiatan Pelaksanaan Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota)
Belanja Modal : Rp. 3,000,000 (0.65% dari anggaran Kegiatan Pelaksanaan Yustisi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 464,385,000 (11.18% dari anggaran Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan