Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
1.05.1.05.01.01.22.002 - Kegiatan Operasi Penertiban Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Operasi Penertiban Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 2,237,490,160 (100.00% dari anggaran Kegiatan Operasi Penertiban Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Operasi Penertiban Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 2,237,490,160 (53.87% dari anggaran Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota) |