Rincian Program peningkatan disiplin aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.02.03 - Program peningkatan disiplin aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 1,240,465,160 (0.23% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Daftar Kegiatan di Program peningkatan disiplin aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.04.1.04.01.02.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 158,812,500 12.80% Lihat Detail
1.04.1.04.01.02.03.003 Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Rp. 493,977,660 39.82% Lihat Detail
1.04.1.04.01.02.03.005 Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu Rp. 587,675,000 47.38% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program