Informasi Program peningkatan disiplin aparatur

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.02.03 - Program peningkatan disiplin aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 1,240,465,160 (0.23% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.02.03.003 - Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 493,977,660 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 493,977,660 (39.82% dari anggaran Program peningkatan disiplin aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan