Parkir Sembarangan, Derek Jadi Hukuman

Visualisasi & Narasi oleh Musliman Somantri Thu, September 2022 • 241

Bagi Dulur Data yang sering wara-wiri di Kota Bandung dengan menggunakan kendaraan pribadi, tetap taat aturan ya saat berlalu lintas! Karena dengan taat aturan saat berlalu lintas, maka keselamatan semua pengguna jalan akan lebih terjamin.

Salah satu aturan lalu lintas yang sering diabaikan pengendara adalah parkir sembarangan. Hal yang sepertinya sepele tapi bisa berimbas banyak bagi keselamatan semua pengguna jalan. Selain bisa membahayakan pengguna jalan lain, parkir sembarangan pun bisa dikenai sanksi berupa penderekan kendaraan.

Selama tahun 2021, operasi derek terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung terjadi sebanyak 5.317 kasus dengan didominasi oleh pelanggaran parkir di trotoar. Bahkan dominasi pelanggaran parkir di trotoar ini sudah terjadi, setidaknya sejak tahun 2018. Padahal trotoar bukanlah tempat legal untuk parkir kedaraan, malainkan sarana bagi pejalan kaki untuk berjalan.


Maklumat: Seluruh isi narasi dan visualisasi murni untuk menyampaikan interpretasi analis pada hasil olahan data tanpa bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan pihak manapun.