Rincian Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.30 - Kecamatan Rancasari
Nama Program : 4.05.4.05.30.03 - Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 205,526,750 (0.85% dari APBD Kecamatan Rancasari)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.30.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 71,667,750 34.87% Lihat Detail
4.05.4.05.30.03.003 Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Rp. 108,999,000 53.03% Lihat Detail
4.05.4.05.30.03.006 Penyediaan Peralatan Kedisiplinan Pegawai Rp. 24,860,000 12.10% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program