Rincian Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.03 - Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
Perangkat Daerah : 4.03.01 - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Nama Program : 4.03.4.03.01.04 - Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS
Total Anggaran Program : Rp. 258,127,160 (0.31% dari APBD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)

Daftar Kegiatan di Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.03.4.03.01.04.003 Kegiatan Pemindahan Tugas PNS Rp. 258,127,160 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program