Informasi Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.03 - Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
Perangkat Daerah : 4.03.01 - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Nama Program : 4.03.4.03.01.04 - Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS
Total Anggaran Program : Rp. 258,127,160 (0.31% dari APBD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)

Rincian Kegiatan Pemindahan Tugas PNS


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.03.4.03.01.04.003 - Kegiatan Pemindahan Tugas PNS
Belanja Pegawai : Rp. 39,100,000 (15.15% dari anggaran Kegiatan Pemindahan Tugas PNS)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 219,027,160 (84.85% dari anggaran Kegiatan Pemindahan Tugas PNS)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pemindahan Tugas PNS)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 258,127,160 (100.00% dari anggaran Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan