Rincian Program Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring Pajak Daerah


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.03 - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Nama Program : 4.02.4.02.03.20 - Program Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring Pajak Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 3,852,390,000 (2.63% dari APBD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)

Daftar Kegiatan di Program Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring Pajak Daerah


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.02.4.02.03.20.004 Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah Rp. 2,169,990,000 56.33% Lihat Detail
4.02.4.02.03.20.005 Kegiatan Pembinaan Wajib Pajak Daerah Rp. 798,600,000 20.73% Lihat Detail
4.02.4.02.03.20.006 Kegiatan Monitoring dan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Pajak Rp. 883,800,000 22.94% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program