Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
4.02.4.02.03.20.004 - Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 2,169,990,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 2,169,990,000 (56.33% dari anggaran Program Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring Pajak Daerah) |