Informasi Program Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring Pajak Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.03 - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Nama Program : 4.02.4.02.03.20 - Program Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring Pajak Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 3,852,390,000 (2.63% dari APBD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)

Rincian Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.02.4.02.03.20.004 - Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 2,169,990,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 2,169,990,000 (56.33% dari anggaran Program Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring Pajak Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan