Rincian Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.03 - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Nama Program : 4.02.4.02.03.18 - Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 1,665,551,600 (1.14% dari APBD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)

Daftar Kegiatan di Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.02.4.02.03.18.005 Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Data dan Potensi Pajak Daerah Rp. 484,838,500 29.11% Lihat Detail
4.02.4.02.03.18.008 Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah Rp. 214,500,000 12.88% Lihat Detail
4.02.4.02.03.18.009 Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 562,650,000 33.78% Lihat Detail
4.02.4.02.03.18.011 Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensfikiasi pajak BPHTB dan PPJ Rp. 154,502,500 9.28% Lihat Detail
4.02.4.02.03.18.012 Kegiatan Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Daerah Rp. 249,060,600 14.95% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program