Informasi Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.03 - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Nama Program : 4.02.4.02.03.18 - Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 1,665,551,600 (1.14% dari APBD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)

Rincian Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.02.4.02.03.18.008 - Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 214,500,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 214,500,000 (12.88% dari anggaran Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan