Rincian Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.01 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Nama Program : 4.02.4.02.01.19 - Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Total Anggaran Program : Rp. 3,428,663,156 (7.70% dari APBD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset)

Daftar Kegiatan di Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.02.4.02.01.19.001 Kegiatan Sertifikasi Tanah Rp. 3,428,663,156 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program