Informasi Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.01 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Nama Program : 4.02.4.02.01.19 - Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Total Anggaran Program : Rp. 3,428,663,156 (7.70% dari APBD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset)

Rincian Kegiatan Sertifikasi Tanah


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.02.4.02.01.19.001 - Kegiatan Sertifikasi Tanah
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Sertifikasi Tanah)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 3,428,663,156 (100.00% dari anggaran Kegiatan Sertifikasi Tanah)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Sertifikasi Tanah)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 3,428,663,156 (100.00% dari anggaran Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan