Rincian Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.18 - Kearsipan
Perangkat Daerah : 2.17.01 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nama Program : 2.18.2.17.01.18 - Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi
Total Anggaran Program : Rp. 63,147,600 (0.27% dari APBD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.18.2.17.01.18.005 Kegiatan Visualisasi Teknis Pengelolaan Kearsipan Rp. 30,147,600 47.74% Lihat Detail
2.18.2.17.01.18.007 Kegiatan Supervisi , Pembinaan dan Stimulasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah, BUMD dan Swasta Rp. 33,000,000 52.26% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program