Informasi Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.18 - Kearsipan
Perangkat Daerah : 2.17.01 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nama Program : 2.18.2.17.01.18 - Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi
Total Anggaran Program : Rp. 63,147,600 (0.27% dari APBD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)

Rincian Kegiatan Supervisi , Pembinaan dan Stimulasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah, BUMD dan Swasta


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.18.2.17.01.18.007 - Kegiatan Supervisi , Pembinaan dan Stimulasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah, BUMD dan Swasta
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Supervisi , Pembinaan dan Stimulasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah, BUMD dan Swasta)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 33,000,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Supervisi , Pembinaan dan Stimulasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah, BUMD dan Swasta)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Supervisi , Pembinaan dan Stimulasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah, BUMD dan Swasta)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 33,000,000 (52.26% dari anggaran Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan