Rincian Program Peningkatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.12 - Penanaman Modal
Perangkat Daerah : 2.12.01 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Program : 2.12.2.12.01.19 - Program Peningkatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu
Total Anggaran Program : Rp. 1,737,834,000 (5.33% dari APBD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.12.2.12.01.19.001 Kegiatan Penyusunan/Penyempurnaan Rancangan Produk Hukum Rp. 123,150,000 7.09% Lihat Detail
2.12.2.12.01.19.002 Kegiatan Penyusunan/Penyempurnaan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Rp. 1,509,284,000 86.85% Lihat Detail
2.12.2.12.01.19.008 Kegiatan Advokasi dan Pelayanan Pengaduan Perizinan Rp. 105,400,000 6.07% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program