Informasi Program Peningkatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.12 - Penanaman Modal
Perangkat Daerah : 2.12.01 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Program : 2.12.2.12.01.19 - Program Peningkatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu
Total Anggaran Program : Rp. 1,737,834,000 (5.33% dari APBD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Rincian Kegiatan Penyusunan/Penyempurnaan Rancangan Produk Hukum


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.12.2.12.01.19.001 - Kegiatan Penyusunan/Penyempurnaan Rancangan Produk Hukum
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan/Penyempurnaan Rancangan Produk Hukum)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 123,150,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan/Penyempurnaan Rancangan Produk Hukum)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan/Penyempurnaan Rancangan Produk Hukum)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 123,150,000 (7.09% dari anggaran Program Peningkatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan