Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Perangkat Daerah | : | 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nama Program | : | 2.02.2.02.01.20 - Program Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 2,147,916,215 (8.53% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
2.02.2.02.01.20.001 | Perumusan Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan | Rp. 475,841,121 | 22.15% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.20.002 | Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PUG) | Rp. 461,893,370 | 21.50% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.20.003 | Penguatan Kelembagaan dan Organisasi Perempuan | Rp. 460,181,724 | 21.42% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.20.004 | Upaya Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) | Rp. 750,000,000 | 34.92% | Lihat Detail |