Informasi Program Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.02.2.02.01.20 - Program Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Total Anggaran Program : Rp. 2,147,916,215 (8.53% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Perumusan Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.02.2.02.01.20.001 - Perumusan Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Perumusan Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 475,841,121 (100.00% dari anggaran Perumusan Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Perumusan Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 475,841,121 (22.15% dari anggaran Program Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan