Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Perangkat Daerah | : | 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nama Program | : | 2.02.2.02.01.01.17 - Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 3,566,325,800 (13.78% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
2.02.2.02.01.01.17.001 | Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Perempuan di Daerah | Rp. 92,973,800 | 2.61% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.01.17.008 | Kegiatan Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan | Rp. 44,842,000 | 1.26% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.01.17.010 | Penyusunan Sistem Perlindungan Bagi Lansia | Rp. 1,013,278,500 | 28.41% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.01.17.011 | Pemingkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Bagi Lansia | Rp. 863,960,500 | 24.23% | Lihat Detail |
2.02.2.02.01.01.17.012 | Pengembangan Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Bagi Lansia | Rp. 1,551,271,000 | 43.50% | Lihat Detail |