Urusan |
: |
2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang |
: |
2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Perangkat Daerah |
: |
2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nama Program |
: |
2.02.2.02.01.01.17 - Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan |
Total Anggaran Program |
: |
Rp. 3,566,325,800 (13.78% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat) |
Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
2.02.2.02.01.01.17.012 - Pengembangan Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Bagi Lansia |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 42,218,000 (2.72% dari anggaran Pengembangan Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Bagi Lansia) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 1,509,053,000 (97.28% dari anggaran Pengembangan Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Bagi Lansia) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengembangan Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Bagi Lansia) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 1,551,271,000 (43.50% dari anggaran Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan) |