Rincian Program Peningkatan Kesempatan Kerja


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.01 - Tenaga Kerja
Perangkat Daerah : 2.01.01 - Dinas Tenaga Kerja
Nama Program : 2.01.2.01.01.01.16 - Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Total Anggaran Program : Rp. 5,572,624,112 (19.17% dari APBD Dinas Tenaga Kerja )

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kesempatan Kerja


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.01.2.01.01.01.16.001 Kegiatan Penyusunan Informasi Bursa Tenaga Kerja Rp. 188,919,200 3.39% Lihat Detail
2.01.2.01.01.01.16.002 Kegiatan Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja Rp. 662,315,200 11.89% Lihat Detail
2.01.2.01.01.01.16.005 Kegiatan Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan Rp. 2,516,753,305 45.16% Lihat Detail
2.01.2.01.01.01.16.006 Kegiatan Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat Rp. 502,783,107 9.02% Lihat Detail
2.01.2.01.01.01.16.008 Perluasan Kesempatan Kerja Rp. 1,701,853,300 30.54% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program