Informasi Program Peningkatan Kesempatan Kerja

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.01 - Tenaga Kerja
Perangkat Daerah : 2.01.01 - Dinas Tenaga Kerja
Nama Program : 2.01.2.01.01.01.16 - Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Total Anggaran Program : Rp. 5,572,624,112 (19.17% dari APBD Dinas Tenaga Kerja)

Rincian Kegiatan Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.01.2.01.01.01.16.006 - Kegiatan Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 502,783,107 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 502,783,107 (9.02% dari anggaran Program Peningkatan Kesempatan Kerja)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan