Rincian Program Pembinaan Anak Terlantar


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.17 - Program Pembinaan Anak Terlantar
Total Anggaran Program : Rp. 461,715,000 (0.37% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Daftar Kegiatan di Program Pembinaan Anak Terlantar


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.06.1.06.01.17.002 Kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Praktek Belajar Kerja bagi Anak Terlantar Rp. 250,060,000 54.16% Lihat Detail
1.06.1.06.01.17.008 Kegiatan pelayanan sosial bagi anak jalanan melalui pemberdayaan orang tua anak Rp. 211,655,000 45.84% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program