Informasi Program Pembinaan Anak Terlantar

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.17 - Program Pembinaan Anak Terlantar
Total Anggaran Program : Rp. 461,715,000 (0.37% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Kegiatan pelayanan sosial bagi anak jalanan melalui pemberdayaan orang tua anak


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.17.008 - Kegiatan pelayanan sosial bagi anak jalanan melalui pemberdayaan orang tua anak
Belanja Pegawai : Rp. 10,500,000 (4.96% dari anggaran Kegiatan pelayanan sosial bagi anak jalanan melalui pemberdayaan orang tua anak)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 201,155,000 (95.04% dari anggaran Kegiatan pelayanan sosial bagi anak jalanan melalui pemberdayaan orang tua anak)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan pelayanan sosial bagi anak jalanan melalui pemberdayaan orang tua anak)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 211,655,000 (45.84% dari anggaran Program Pembinaan Anak Terlantar)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan