Rincian Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.16 - Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
Total Anggaran Program : Rp. 1,158,494,000 (1.28% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.16.003 Kegiatan Kerjasama Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan Rp. 498,548,000 43.03% Lihat Detail
1.05.1.05.01.16.008 Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Perda Perwal Rp. 659,946,000 56.97% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program