Informasi Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.16 - Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
Total Anggaran Program : Rp. 1,158,494,000 (1.28% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Rincian Kegiatan Kerjasama Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.05.1.05.01.16.003 - Kegiatan Kerjasama Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Kerjasama Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 498,548,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Kerjasama Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Kerjasama Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 498,548,000 (43.03% dari anggaran Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan