Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
Perangkat Daerah | : | 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja |
Nama Program | : | 1.05.1.05.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Total Anggaran Program | : | Rp. 310,000,000 (0.34% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.05.1.05.01.05.005 | Kegiatan Seminar dan Lokakarya | Rp. 310,000,000 | 100.00% | Lihat Detail |