Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
Perangkat Daerah | : | 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja |
Nama Program | : | 1.05.1.05.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Total Anggaran Program | : | Rp. 310,000,000 (0.34% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja) |
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan | : | 1.05.1.05.01.05.005 - Kegiatan Seminar dan Lokakarya |
Belanja Pegawai | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Seminar dan Lokakarya) |
Belanja Barang & Jasa | : | Rp. 310,000,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Seminar dan Lokakarya) |
Belanja Modal | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Seminar dan Lokakarya) |
Total Anggaran Kegiatan | : | Rp. 310,000,000 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur) |