Rincian Program Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.21 - Program Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Total Anggaran Program : Rp. 4,661,668,200 (5.26% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.01.21.001 Kegiatan Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum Rp. 99,662,400 2.14% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.21.002 Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Rp. 250,685,800 5.38% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.21.003 Kerjasama peenyelenggaraan pemeliharaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban di Kota Bandung (TNI, POLRI, Kejaksaan) Rp. 2,918,620,000 62.61% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.21.004 Monitoring, evaluasi dan pelaporan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bandung Rp. 1,392,700,000 29.88% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program