Rincian Non Program


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.00 - Non Program
Total Anggaran Program : Rp. 55,120,876,029 (62.22% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Non Program


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.01.00.000 Non Kegiatan Rp. 55,120,876,029 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program