Rincian Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.25 - Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman
Total Anggaran Program : Rp. 77,668,630,048 (17.05% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Daftar Kegiatan di Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.04.1.04.01.25.001 Kegiatan Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar Rp. 26,086,247,662 33.59% Lihat Detail
1.04.1.04.01.25.002 Kegiatan Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar Rp. 737,119,520 0.95% Lihat Detail
1.04.1.04.01.25.003 Kegiatan Penyediaan sanitasi dasar berbasis masyarakat Rp. 614,244,950 0.79% Lihat Detail
1.04.1.04.01.25.006 Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Rp. 43,739,298,101 56.32% Lihat Detail
1.04.1.04.01.25.007 Kegiatan Perencanaan kawasan permukiman Rp. 2,375,942,550 3.06% Lihat Detail
1.04.1.04.01.25.008 Kegiatan Peningkatan Penerangan Jalan Lingkungan Rp. 3,018,462,415 3.89% Lihat Detail
1.04.1.04.01.25.009 Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kawasan Perumahan dan Permukiman Rp. 1,097,314,850 1.41% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program